Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan dalam Proleg 2026

Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan dalam Proleg 2026

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menetap 12 rancangan qanun (Raqan) masuk dalam program legislasi (Proleg) Kota  2026.

Hal tu disampaikan oleh Ketua Banleg DPRK Banda Aceh , Ramza Harli, SE dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (12/1/2026), di Gedung DPRK Banda Aceh

Ramza Harli menjelaskan, dari 12 Raqan tersebut, terdapat 8 Raqan baru, dengan rincian 3 inisiatif DPRK dan 5 usulan dari Pemko Banda Aceh

Kemudian ada 1 Raqan dari Proleg tahun lalu yang saat ini masuk tahap RDPU, serta 3 Raqan organik usulan Pemko Banda Aceh

“Maka jumlah keseluruhan yang masuk dalam Proleg Kota Banda Aceh Tahun 2026 sebanyak 12 Rancangan Qanun,” papar Ramza Harli di hadapan peserta sidang paripurna.

Bacaan Lainnya

politisi Gerindra ini menjelaskan, Raqan hasil inisiatif DPRK Banda Aceh yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Lalu, Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Banda Aceh Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, serta Raqan tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu, terdapat pula Raqan yang merupakan hasil usulan Pemko Banda Aceh, yaitu Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025.

Kemudian, Raqan tentang Perubahan APBK Banda AcehTahun 2026, Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2027, Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar, serta Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar.

Selanjutnya, ada Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy, Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, dan Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ramza menjelaskan, pada tahun 2025, Banleg PRK Banda Acehberhasil menyelesaikan 6 qanun.

Rinciannya yaitu Qanun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045, Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024, serta Qanun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Selanjutnya, Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, Qanun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBK Tahun Anggaran 2026.

Sidang Paripurna penetapan Proleg Kota Banda Aceh 2026 dan penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh2026  dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr Musriadi Aswad, SPd, MPd, serta Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, BSc (Hons), MT.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *