APBK Langsa 2026 Gagal Dievaluasi, Semua Anggaran Ditumpuk di Setdako

Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal itu disebabkan dokumen anggaran yang diajukan Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya benar, Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Angggaran (TA) 2026,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Senin, 12 Januari 2026.

MTA menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menerima Surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025, perihal Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa TA  2026. Surat tersebut diterima oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 2 Januari 2026 lalu.

“Namun setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh dinyatakan tidak dapat di tindaklanjuti,” ungkap MTA.

Menurut MTA, pada dokumen APBK 2026 yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek melalui SKPK, yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan sebagai dasar pengalokasian anggaran masing-masing SKPK dimaksud.

Bacaan Lainnya

Setelah dipelajari, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain, pertama Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kedua Butir III.A.2.o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 dan ketiga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

“Dari koordinasi yang kita lakukan dengan pihak Pemko Langsa ditemukan, selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran di tumpuk di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Langsa,” ujar MTA.

Atas dasar itu, kata MTA, Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa 2026. Selain itu, Kepala (Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 tentang pengembalian dokumen evaluasi tersebut.

“Kami berharap, kepada jajaran pejabat terkait Pemko Langsa untuk benar-benar menjadikan aturan perundang – undangan terutama mekanisme Anggaran sebagai sumber hukum. Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan lancarnya realisasi anggaran APBK,” pungkas MTA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *