Bank Aceh Beri Relaksasi Pembayaran Kredit Tiga Bulan bagi Nasabah Terdampak Bencana di Gayo Lues

Blangkejeren|BidikIndonesia.com  – Bank Aceh memberikan relaksasi atau keringanan waktu pembayaran kredit selama tiga bulan kepada para nasabah di Kabupaten Gayo Lues yang terdampak bencana dan gangguan aktivitas ekonomi.

Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Gayo Lues, Aramiko, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian perbankan terhadap kondisi masyarakat yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

“Relaksasi ini diberikan selama tiga bulan, khusus bagi nasabah yang benar-benar terdampak secara langsung.

Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani kewajiban angsuran di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” kata Aramiko, Rabu (7/1/2026).

Aramiko menyebutkan skema relaksasi dapat berupa penundaan pembayaran pokok kredit maupun penyesuaian jadwal angsuran, sesuai dengan hasil verifikasi pihak bank terhadap kondisi nasabah.

Bacaan Lainnya

Aramiko menjelaskan, nasabah yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Bank Aceh Cabang Gayo Lues karena bersifat kebijakan umum.

“Kami tetap melakukan asesmen agar kebijakan ini tepat sasaran. Namun nasabah yang tak ingin di relaksasi cukup datang dan berkoordinasi dengan petugas kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah daerah dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Aramiko menambahkan perlu diketahui pihak Bank Aceh sudah melakukan hal tersebut sebelum surat Bupati Gayo Lues dikeluarkan terkait permintaan relaksasi waktu bagi nasabah.

“Harapan kami, relaksasi ini dapat membantu pelaku usaha kecil, petani, dan masyarakat umum agar dapat kembali bangkit dan menjalankan aktivitas ekonominya seperti sedia kala,” kata Aramiko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *