Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Otoritas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan di sekitar kawasan bandara.
General Manager Bandara SIM, Setiyo Pramono, mengatakan aktivitas itu bukan hanya berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
Tetapi juga bisa berujung hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Peringatan ini disampaikan Setiyo menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan layangan warga terbang tinggi hingga mendekati pesawat yang sedang melintas di area udara sekitar bandara.
“Ini (bermain layangan dekat bandara) tentunya sangat mengganggu keselamatan penerbangan.
Beberapa kali sudah kita lakukan imbauan terkait ketentuan yang mengatur terkait hal itu,” kata Setiyo.
Menurut Setiyo, pihaknya saat ini secara rutin melakukan patroli dan penertiban bersama Komite Keamanan Bandara.
Dengan melibatkan TNI AU dan Pos Polisi Bandara, untuk menindak warga yang bermain layangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Ia menjelaskan, bahwa KKOP ini mencakup radius sekitar 15 kilometer dari area bandara.
Di wilayah itu dilarang melakukan aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang.
“Potensinya sangat fatal kalau masuk ke dalam mesin pesawat,” tegasnya.
Hukuman penjara
Setiyo juga menegaskan bahwa tindakan membahayakan penerbangan termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 421 Ayat 2.
“Setiap orang yang membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Setiyo.

