Simeulue|Bidikindonesia.com – Dalam rangka pemberlakuan Zero (Nol) Truck Over Dimension and Over Loading (ODOL) akan dimulai pada bulan Juli 2025 mendatang, sejumlah Pengusaha Angkutan didampingi Ketua DPC Organda Simeulue, menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk membahas tarif angkutan barang. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRK Simeulue, Rabu (18/06/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Persatuan Supir Lintas Simeulue (PSLS), Yahya menyampaikan, sehubungan denga pemberlakuan Zero ODOL sesuai degan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang akan dimulai pada bulan Juli 2025 mendatang, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Simeulue untuk menaikkan tarif angkutan barang agar sesuai dengan kebutuhan pengusaha angkutan.
“Bahwa peraturan dimaksud pada prinsipnya kami setujuh, tetapi khususnya di wilayah Simeulue yang merupakan kepulauan, sebaiknya ditinjau ulang sebab bila kami ikuti aturan ini dari segi biaya operasional ongkos barang dan biaya tiket kapal sudah tidak sejalan lagi,” ujar Yahya.
Ditambahkannya, apabila undang-undang atau peraturan tersebut mutlak baku, maka hasil rapat dan pertemuan seluruh pengusaha jasa angkutan dan seluruh sopir lintas, meminta kenaikan tarif pengangkutan barang.
“Kiranya dengan pertemuan bapak (ketua DPRK) selaku Wakil Rakyat kami dapat membantu memberikan solusi sehingga peraturan tersebut dapat sejalan dengan kami seluruh pengguna jasa angkutan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H Rahamin menyambut baik keluhan para penguasa jasa angkutan tersebut dan ia juga merasa perihatin terhadap tarif jasa angkutan yang selama ini belum memiliki standarisasi.
“Karena menurut pengetahuan kami belum ada tarif standar barang yang ditetapkan. Selama ini bagaimana cara menetapkan tarif angkutan, berkoordinasi dengan siapa dan siapa mengeluarkan terkait tarif jasa angkutan barang tersebut belum ada. Hanya saja selama ini para penguasa angkutan yang menentukannya,” kata Rasmanudin.
Ia menyarankan agar pihak pengguna dan pengusaha jasa angkutan melalui Organda untuk membuat permohon kepada pihak pemerintah kabupaten Simeulue terkait besara tarif yang akan diajukan.
“Jadi sampaikan permohonan ke Pemerintah Simeulue, nanti biar Bupati yang akan meneruskan ke dinas mana yang akan menentukan tarik jasa angkutan tersebut. Dasarkanya kan jelas yakni pemberlakuan Odol yang mulai berlaku Juli 2025, dibuat drafnya dan langsung ajukan saja,” sebutnya.
Smentara itu, Sekretaris Organda Simeulue, Ajizman Malik menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan semua pihak pengguna dan pengusaha jasa angkutan untuk membuat draf terkait tarif jasa angkutan tersebut untuk diajukan kepada pihak pemerintah.
“Saya meminta kepada para pengguna dan pengusaha jasa angkutan agar kita bersama-sama menentukan tarif jasa angkutan ini, terutama kepada pemilik toko yang punya armada sendiri harus ikut dalam menentukan tarif jasa angkutan ini. Jangan sampai nanti tarif yang sudah ditentukan ini menjadi perdebatan dikemudian hari,” ujar Ajiz. (RK)