Aceh|BidikIndonesia.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembinaan dan pengawasan penetapan harga di provinsi Aceh.
SE nomor 500.8/5024 itu lahir dari evaluasi proses penetapan harga yang sudah diberlakukan di provinsi berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
Menyoroti SE tersebut, Apkasindo Aceh mengaku sangat mendukung lahirnya teguran tersebut.
Sebab hingga kini proses penetapan harga di Provinsi Aceh belum berjalan maksimal.
“SE sangat bagus, jika benar-benar benar dijalankan tentu bisa menjadi salah satu yang mendongkrak harga TBS petani kelapa sawit,” ujar Wasekjen Bidang Organisasi, Keanggotaan, Hukum dan Advokasi DPP Apkasindo, Fadhli Ali saat berbincang bersama elaeis.co, Minggu (25/5).
Cerita Fadhli dalam rapat penetapan harga TBS itu, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan sangat rendah.
Misalnya kehadiran untuk mengikuti rapat penetapan harga TBS yang dilaksanakan Disbun Aceh setiap dua minggu atau dua kali setiap bulan ternyata sangat rendah.
Yakni hanya 12 ,42 persen dari 54 PKS yang beroperasi di Aceh.
Bahkan kondisi ini sudah cukup lama berlangsung yakni 4 tahun terakhir.
“Ini juga sudah tertuang dalam SE tersebut dalam poin evaluasi selama proses penetapan harga itu berlangsung.
Artinya, memang perlu pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.
Menurutnya, SE ini dapat menjadi cambuk bagi perusahaan atau PKS yang seperti tidak peduli dengan penetapan harga tersebut.
Padahal data dari perusahaan kelapa sawit itu dibutuhkan dalam perhitungan harga penetapan dinas perkebunan tersebut.
“Jika pemerintah Aceh serius dan tegas saya percaya surat ini akan efektif.
Kan ada instrumen untuk menegakkan kepatuhan perusahaan, ada sanksi dan perizinan yang bisa jadi instrumen menegakkan kepatuhan itu,” ungkapnya.
Terlebih pada poin keempat dimana pada point keempat tersebut berbunyi “Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dikenakan sanksi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kewenangan berupa peringatan tertulis yang diberikan maksimal 2 (dua) kali dengan selang waktu 1 (satu) bulan hingga pencabutan perizinan berusaha”, dapat menjadi cambuk bagi perusahaan kelapa sawit.
“Kepatuhan perusahaan semua tergantung pemerintah lah, jika serius saya sangat yakin akan meningkatkan kepatuhan,” tandasnya.