Anggota DPRK Banda Aceh Desak Pemko Bayar TPP

Anggota DPRK Banda Aceh Desak Pemko Bayar TPP

Banda Aceh | BidikIndonesia – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan TPP guru bersertifikasi pada 2024.

“Hingga bulan ini, TPP para guru bersertifikasi itu belum juga dibayarkan. Padahal para guru bersertifikasi itu telah melaksanakan kewajibannya. Karena itu, wajar bila mereka menuntut haknya,” kata Musriadi kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2024).

Musriadi berharap pada APBK Perubahan ini dialokasi kembali TPP guru bersertifikasi yang tertunda beberapa bulan, karena terkendala dengan peraturan wali kota.

“Kita berharap kepada pemko segera mungkin membuat aturan dan ketentuan berupa dasar hukum yang kuat untuk membayarkan kembali TPP profesi guru bersertifikasi pada APBK perubahan 2024,” ujarnya.

Tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi persyaratan yakni mengajar satu mata pelajaran selama 24 jam pelajaran dalam sepekan. Sehingga instansi terkait harus memenuhi hak para guru dengan segera membayarkan tunjangan sertifikasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan TPP guru bersertifikasi telah dialokasikan pada rancangan APBK Perubahan 2024 dan telah disampaikan ke DPRK untuk dibahas.

Alokasi TPP dimaksud dianggarkan terhitung Agustus hingga akhir tahun 2024 sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pj Wali Kota beberapa waktu lalu.

“Insya Allah setelah penetapan qanun perubahan APBK 2024 nanti, TPP ini dapat direalisasikan bagi guru yang bersertifikasi mulai dari bulan agustus dan seterusnya,” imbuhnya.[Serambi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *