BidikIndonesia.com – Setelah efektif pada kuartal kedua, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) berpotensi kembali disalurkan.
Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai stimulus fiskal lain untuk menggenjot konsumsi domestik, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Simak rincian lengkapnya.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) berpotensi kembali disalurkan pada semester 2 tahun 2025 ini.
Pasalnya belum lama ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan penyaluran kembali BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Kebijakan ini dipertimbangkan karena pelaksanaan BSU pada kuartal II dinilai berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sekedar info, BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi global.
Pada JuniāJuli 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk BSU. Bantuan ini menjangkau 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, Kemenkeu juga sedang fokus menyiapkan berbagai stimulus fiskal demi menggenjot konsumsi domestik, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, pemerintah telah menyiapkan stimulus Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025.
Dana itu diarahkan untuk mempercepat program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, koperasi desa merah putih, dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Kebijakan itu turut dilengkapi dengan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.
Pemerintah juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp 287,8 triliun sepanjang semester kedua 2025.
Bendahara Negara memastikan, ruang fiskal dalam APBN 2025 masih cukup lebar, yakni Rp2.121 triliun.
Dana itu akan dipakai untuk membiayai berbagai program dan stimulus tambahan di paruh kedua tahun ini.
Perpanjangan Waktu Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Mengutip akun X/Twitter @PosIndonesia, Jumat (8/8/2025), selain buka setiap hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil BSU 2025, dikarenakan Jadwal pengambilan BSU 2025 kembali diperpanjang sampai tanggal 12 Agustus.
“Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025,” cuit Pos Indonesia.
Selain itu, dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig), pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.
“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan,” kata pihak Pos Indonesia.
Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos
QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos. Berikut tahapannya.
- Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
- Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
- Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
- QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
- Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
- Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
- Penerima BSU diminta menandatangani “Daftar Nominatif” sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
- Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.







