SIMEULUE | Bidikindonesia.com– Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Simeulue Indra Dili, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pembakaran rumah milik warga Tanjung Raya, Ralimasiah, kepada aparat penegak hukum Resort Polres Simeulue, Kamis (26/3/2026).
Hal itu disampaikan Indra karena merasa turut perihatin terhadap korban yang seharus nya tidak dengan main hakim sendiri karena itu tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Kami sangat menyesali kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” harapnya.
Kemudian ia juga menjelaskan, sebagai masyarakat, harus saling mengingatkan dan menjaga ketertiban jika ada hal yang janggal atau apapun terlebih dahulu kordinasi dengan pihak yang berwenang.
”YARA berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada korban,” Ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan kepada pihak berwenang.(RK)
