Aceh terapkan UU terbaru pada tindak pidana konservasi

Aceh terapkan UU terbaru pada tindak pidana konservasi

Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menerapkan undang-undang terbaru pada penuntutan perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Undang-undang terbaru tersebut yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Rabu, mengatakan ada dua perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang ditangani sepanjang 2025.

Terkait dua perkara tindak pidana konservasi yang ditangani Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan perkara tersebut sedangkan dalam proses persidangan. Persidangannya di Pengadilan Negeri Jantho sudah memasuki tahapan penuntutan.

Dua perkara tersebut dengan dua terdakwa yakni Marifin dan Iriadi. Dua perkara tersebut dalam satu kasus yakni penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di antara sisik tenggiling dan paruh burung rangkong.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *