76 Hektare Lahan Migas Blok Pase Aceh Timur Jadi Aset Negara

76 Hektare Lahan Migas Blok Pase Aceh Timur Jadi Aset Negara

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Triangle Pase Inc (TPI) menerima 12 sertifikat tanah dengan total luas 76 hektare di wilayah kerja Blok Pase, Aceh Timur. Seluruh sertifikat tersebut tercatat milik Pemerintah Republik Indonesia atas nama Kementerian Keuangan.

“Kejelasan status hukum tanah memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Kami berharap ini dapat mendorong investasi dan pemanfaatan aset pemerintah secara optimal,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, dalam saat menyerahkan sertifikat di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur, Senin, 11 Agustus 2025.

Penyerahan sertifikat ini menandai langkah strategis dalam pengamanan aset negara di sektor hulu minyak dan gas bumi di Aceh. Diketahui, Blok Pase berlokasi di Kecamatan Pantee Bidari dan menjadi salah satu wilayah operasi TPI.

Sementara itu, Mukhlishin, perwakilan BPMA dari Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS, menyebut sertifikasi tanah sebagai bagian dari strategi pengamanan aset negara.

“Proses ini tidak hanya memastikan kepemilikan yang sah, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan. BPMA mengapresiasi komitmen TPI yang mempercepat sertifikasi aset hulu migas,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dari pihak TPI, Jailani Ali selaku Commercial & Government Relation menilai, sertifikasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

“Langkah ini menegaskan komitmen kami menjaga aset negara dan memastikan tertib administrasi di sektor pertanahan,” ujarnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *