6 Terduga Pelaku Penculikan Diamankan di Banda Aceh

6 Terduga Pelaku Penculikan Diamankan di Banda Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di perumahan Komplek Cempaka Gampong Lamblang Trieng Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Penculikan tersebut terjadi pada Selasa dini hari (9/9/2025) yang menimpa korban Muammar Kadhafi (19).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat malam (12/9/2025) mengatakan bahwa Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku penculikan. Penangkapan berlangsung di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

“Awalnya tim Opsnal melakukan penangkapan sebanyak sembilan orang, namun tiga orang saat dilakukan interogasi tidak terlibat dalam tindak pidana penculikan tersebut,” tambah AKP Donna.

Ia menjelaskan, awalnya kronologi kejadian, disaat orang tua korban sedang tertidur dirumah bersama anaknya, tiba-tiba datang lebih kurang 10 orang remaja yang tidak diketahui identitasnya. Setelah para remaja tersebut masuk ke dalam rumah dengan tujuan mencari orang bernama Faiz, namun tidak ditemukan.

Bacaan Lainnya

AKP Donna melanjutkan, saat tidak menemukan Faiz, para pelaku keluar dari rumah korban, dan sekira pukul 05.00 WIB, mereka kembali datang untuk mencari Handphone milik Faiz dan juga tidak ditemukan, sehingga para remaja tersebut membawa korban lainnya bernama Muammar.

“Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi orang tua dari Muammar bernama Salmiah, (54), dengan menggunakan handphone milik korban, meminta uang tebusan sebesar Rp100 ribu rupiah dan meminta untuk di antar ke jembatan Pango Ulee Kareng Banda Aceh,” ujarnya.

Setelah orang tua korban datang untuk mengantar uang, para pelaku tersebut tidak mau menerima dan meminta uang tebusan bertambah menjadi Rp1 juta rupiah. Namun saat itu ia tidak memiliki uang dan para pelaku tidak melepaskan korban yang dijadikan sandera mereka.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penculikan yang terjadi.

“Pada hari Rabu malam (10/9/2025), Tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan serta menemukan lokasi keberadaan pelaku di kawasan Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Mereka antara lain, TB (30), TMB (31), TS (35). Kemudian, ID (25) , FAD (21) dan RA (23).

Dalam aksinya, peran mereka itu berbeda – beda, dimana TB, ID, FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. Untuk pelaku TS berperan sebagai pelaku penyekapan dan negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan.

“Kini para pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 328 KUHpidana jo pasal 333 jo pasal 55, 56 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasatreskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *