Kejaksaan Negeri Aceh Utara Lakukan Uqubat Cambuk, Dihadiri Pejabat Struktural Lapas Lhoksukon

Kejaksaan Negeri Aceh Utara Lakukan Uqubat Cambuk, Dihadiri Pejabat Struktural Lapas Lhoksukon

Aceh Utara | Bidikindonesia.Com, Kalapas Lhoksukon,  Yusnaidi,  S.H., M.Si. yang diwakili oleh Kasi Adm. Kamtib,  Bukhari, S.H.I. Menghadiri kegiatan Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Acara ini dilaksanakan di halaman/lapangan upacara Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selasa, 29 November 2022

Adapun terdakwa yang mendapat hukuman uqubat cambuk adalah seorang Laki-laki yang mendapat hukuman 25 Kali cambukan karena melanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir. Kemudian dipotong menjadi 21 kali cambukan karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan di Lapas Lhoksukon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *