Aceh Utara | Bidikindonesia.Com, Kalapas Lhoksukon, Yusnaidi, S.H., M.Si. yang diwakili oleh Kasi Adm. Kamtib, Bukhari, S.H.I. Menghadiri kegiatan Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Acara ini dilaksanakan di halaman/lapangan upacara Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selasa, 29 November 2022
Adapun terdakwa yang mendapat hukuman uqubat cambuk adalah seorang Laki-laki yang mendapat hukuman 25 Kali cambukan karena melanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir. Kemudian dipotong menjadi 21 kali cambukan karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan di Lapas Lhoksukon.