5.129 Tenaga Non ASN di Aceh Timur Lulus PPPK Paruh Waktu

5.129 Tenaga Non ASN di Aceh Timur Lulus PPPK Paruh Waktu

Aceh Timur|BidikIndonesia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menetapkan sebanyak 5.129 tenaga non-ASN sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Adlinsyah, mengatakan keputusan tersebut dituangkan dalam pengumuman Nomor 810/5927/2025 tertanggal 11 September 2025 tentang alokasi pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Adlinsyah merinci, dari total 5.129 orang yang lulus, terdiri atas 746 tenaga guru, 1.307 tenaga kesehatan, dan 3.076 tenaga teknis.

Ia menegaskan, peserta yang lolos wajib segera melengkapi dokumen pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik melalui situs resmi yang telah ditentukan.

“Waktu pengisian dokumen terbatas, hanya sampai 15 September 2025,” kata Adlinsyah, Jumat, 12 September 2025.

Bacaan Lainnya

Adlinsyah menambahkan hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan NI PPPK.

“Keputusan panitia bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Adlinsyah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *