Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Sekitar 400 tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Provinsi Aceh, tidak diperpanjang kontraknya pada tahun 2026.
Nakes yang berstatus tenaga bakti itu kehilangan pekerjaannya sejak 31 Desember 2025.
Mereka juga telah menggelar aksi di Kantor Bupati Aceh Besar pada Rabu (14/1/2026), mempertanyakan alasan SK tidak diperpanjang dan juga meminta solusi dari Pemkab.
Nakes Berharap Dapat Kembali Bekerja Dalam orasi, disebutkan bahwa banyak dari nakes yang sudah mengabdi sejak lama. Terdapat pula yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Kami mohon kepada Pemkab Aceh Besar agar kami tetap bisa bekerja. Kami siap mengikuti skema apa pun yang diatur pemerintah, asalkan kami tidak sepenuhnya kehilangan mata pencaharian,” ujar seorang peserta aksi.
Para nakes berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi regulasi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
“Kami berharap ada kebijakan yang berpihak, agar kami tetap bisa mengabdi dan masyarakat tetap terlayani,” tutup perwakilan nakes.
Alasan Kontrak Nakes Tidak Diperpanjang Sebelumnya, Plt Kadinkes Aceh Besar, Agus Husni menjelaskan, para nakes tenaga bakti tidak diperpanjang kontraknya karena sesuai kebijakan KemenPAN-RB dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bahwa, tidak diperbolehkan lagi ada status honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah dan masa transisi berakhir 31 Desember 2025.
Sehingga, mulai 1 Januari 2026, semua pegawai harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu ASN/PNS maupun PPPK, melalui seleksi resmi.
“Mereka kontraknya per tahun. Itu kita lakukan sesuai dengan edaran KemenPAN-RB untuk tidak mengangkat pegawai dalam bentuk apapun. Apa itu tenaga sukarela, bakti dan sebagainya tidak boleh lagi,” kata Agus Husni pada Selasa (13/1/2026).
Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK
Menurut dia, para nakes yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut tidak masuk dalam database nasional. Sehingga, mereka juga tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu lantaran belum memenuhi persyaratan.
“Yang nggak kita perpanjang itu SK 2024. Saat ini mereka tidak lanjut kerja,” ucapnya. Pemkab Sebut Tak Mungkin Bisa Memperpanjang Kontrak Saat menemui massa, Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyurati seluruh perangkat daerah melalui surat edaran bupati terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN.
Larangan tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023 serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Bahrul Jamil, Pemkab Aceh Besar sudah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB.
Namun, bagi mereka yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan solusi secara regulasi.
“Kami tidak mungkin mengeluarkan SK karena itu akan berbenturan dengan hukum. Bukan tidak mau membantu, justru semua sudah kami upayakan.
Sebanyak 2.407 orang sudah tertampung sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya pada Rabu (14/1/2026).
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menambahkan, hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa.
Pemkab Aceh Besar, kata dia, memiliki keinginan kuat menampung seluruh tenaga pengabdian, baik pendidik maupun tenaga kesehatan.
Namun demikian, keterbatasan regulasi, termasuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD serta larangan pengangkatan tenaga bakti, menjadi kendala utama.
“Kami tidak menzalimi siapa pun. Ada 480 tenaga bakti yang terlanjur diangkat dan ini menjadi persoalan serius.
Kita ingin menampung semua, tapi tidak bisa melanggar aturan. Kita berharap ke depan ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
