Aceh Utara | Bidikindonesia.Com, Sebanyak 20 (Dua Puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas kelas IIB Lhoksukon menjalani asesmen dalam rangka pengusulan remisi susulan karena keterlambatan administrasi juga asesmen penurunan tingkat resiko sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan ( BAPAS) Kelas II Lhokseumawe sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai. Selasa, 20 September 2022.
“Asesmen pada narapidana memiliki tujuan untuk memberikan penilaian terkait dengan faktor risiko kriminal dan juga penempatan yang sebaiknya dilakukan. Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pembinaan wbp di Lapas kelas IIB Lhoksukon secara objektif dan valid dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana salah satunya dengan asesmen bagi Warga Binaaan Pemasyarakatan”, terangnya Kalapas Kelas IIb Lhoksukon Yusnaidi, S.H., M.Si.
“Asesmen ini diharapkan dapat mempercepat proses revitalisasi Pemasyarakatan berdasarkan permenkumham nomor 35 tahun 2018 dan pemenuhan hak-hak warga kendaraan berdasarkan undang-undang Pemasyarakatan yang baru nomor 22 tahun 2022”, terangnya lagi.
“Dalam undang-undang tersebut pemberian remisi diperketat karena pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Perubahan ini dinilai oleh pembimbing kemasyarakatan atau asesor Pemasyarakatan”, tambahnya.
“Narapidana yang berhak mendapat remisi hanyalah narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/rutan”, tutupnya.
Seluruh Kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan menerapkan Protokol kesehatan serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif