NAGAN RAYA, BidikIndonesia.com Gedung Pusat Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif maupun lainnya di Yayasan Rumoh Harapan Nagan di Gampong Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya sejak 6 bulan terakhir menampung sebanyak 11 orang residen narkoba.
“Selama enam bulan terakhir ini, kita sudah merehabilitasi 11 orang, 6 orang sudah menjadi eks residen dan 5 orang lainnya masih dalam proses rehabilitasi,” kata Ketua Yayasan Rumoh Harapan Nagan Ikhsan Januarijal, Senin 27 Mei 2024.
Saat ini kata dia, dari semua residen narkoba yang menjalani rehabilitasi di Yayasan Rumoh Harapan Nagan itu merupakan pecandu yang diantar oleh keluarga, bukan hasil penangkapan dari aparat kepolisian.
“Rata-rata berdasarkan laporan keluarga, kalau hasil penangkapan polisi kita belum bisa menampung karena harus ada Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN baru lah bisa kita tampung di gedung rehab,” ujar Ikhsan yang juga merupakan Keuchik Gampong Ie Beudoh.
Dikatakannya, pihaknya selama ini sudah menerima sedikitnya 32 orang tua mengadu kepada yayasan tentang dampak dari obat-obatan untuk residen, bahkan sebagian pecandu ada yang sudah mulai kasar dan memukuli orang tua.
Karena kondisi yayasan masih berjalan secara mandiri, Ikhsan berharap pemerintah bisa membantu pembiayaan guna memperlancar kegiatan rehabilitas di gedung tersebut.
“Keluarga yang melapor rata-rata kendala di ekonomi, karena kita masih mandiri jadi belum maksimal dalam melakukan rehabilitas untuk semua,” tambahnya.
Untuk informasi, saat ini Yayasan Rumoh Harapan Nagan telah mendapatkan perjanjian kerja sama dari Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Aceh tentang Penyelenggaran Rehabilitas Berkelanjutan.[KBA]