Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menolak menyerahkan salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta melalui permohonan informasi publik.
Sengketa tersebut diajukan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) dan akan disidangkan pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang, dengan memanggil para pihak YARA dengan Kemendagri.
“Kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) mendatang,” kata Ketua YARA, Safaruddin di Banda Aceh.
Safaruddin menjelaskan, perkara tersebut bermula November 2023 lalu. Kala itu, YARA mengajukan permohonan informasi terkait salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
Namun, permintaan tersebut sama sekali tidak dianggapi. Menurut Safaruddin, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik maka, dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, kata Safaruddin, pada 27 November 2023 pihaknya mengajukan keberatan kepada atasan Mendagri.
Tetapi juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan. Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Makanya kami ajukan ke KIP di Jakarta,” ujarnya. “Alhamdulillah, Minggu depan telah dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada januari 2024 lalu,” lanjutnya.
Safaruddin mengungkap, konsultasi dan pertimbangan gubernur dalam kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh.
Terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.
“Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh,” pungkasnya.