Sinabang | BidikIndonesia – Ketua para legal Yara Simeulue, Indra mendesak pemerintah Daerah setempat untuk menghentikan aktifitas pembukan lahan baru untuk dijadikan perkubunan sawit oleh PT. Raja Marga di Desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Desakan itu disamapikan indra, karena diduga aktifitas tersebut tidak mengantongi izin.
“Dari hasil pansus DPRK Simeulue kemarin, pernyataan ketua tim pansus DPRK, Hamsipar mengatakan kegiatan tersebut tidak ada ijin.” Kata Indra pada kontrasaceh.net, Rabu, 31 Juli 2024.
Karena itu, Indra selakau Ketua Para Legal Yara Simeulue mendesak kepada Pj. Bupati Simeulue, Reza Fahlefi, untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selain Kepada Pemkab Simeulue, Indra Juga mendesak aparat penegak hukum daerah setempat untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
Karena menurut indra jika benar aktifitas tersebut tidak mengantongi izin jelas menyalahi aturan perundang-undangan dan pelaku harus ditindak secara hukum.
“kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakaukan proses penegakan hukum jika memang benar ada pelanggaran hukum di kegiatan tersebut,” Tegas indra.
Tambah indra, adapun Izin atau dokumen yang mesti harus di milki oleh perusahan yakni harus mendapatkan legal hak atas lahan dalam bentuk HGU, kemudian menyiapkan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), mendapatkan persetujuan lingkungan, izin land clearing, dan izin usaha perkebunan.[KontrasAceh]