Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Fazal Abbas Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan divonis hukuman 6 bulan penjara, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sidang ini dengan majelis hakim Said Hasan (ketua), didampinggi Zulkarnain dan M. Yusuf (anggota).
Selain penjara 6 bulan, WNA asal Pakistan itu juga di kenakan denda Rp5 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Fazal Abbas terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menyalah gunakan visa kunjungan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Majelis hakim menyampaikan bahwa, Fazal Abbas masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Desember 2024, menggunakan visa kunjungan.
Namun, pada Januari 2025, ia berpindah ke Banda Aceh dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan berjualan lukisan kaligrafi di kawasan Peunayong, yang diklaim merupakan karya adiknya yang tinggal di Palestina.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, berdasarkan permohonan terdakwa di persidangan adalah, karena kondisi kesehatannya yang menurun, maka majelis hakim memutuskan sepertiga hukuman dari tuntutan jaksa sebelumnya.
“Hal yang meringankan, menimbang berdasarkan pemeriksaan dari tim kesehatan, kondisi terdakwa yang mengalami penyakit jantung dan stroke, serta penyakit komplikasi lainnya seperti darah tinggi,” ujar majelis hakim membaca putusan.
Sebelumnya terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, dengan hukuman penjara 18 bulan serta denda Rp10 juta.***