Lampura, Bidikindonesia,- Proyek pembangunan drainase dilengkapi gorong-gorong di Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara (Lampura) nampaknya bakal menimbulkan masalah.
Betapa tidak, proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung itu dikerjakan rekanan tanpa memasang pelang informasi yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain UU KIP, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan juga dipertegas jika proyek harus memasang pelang informasi sebagai mana dimaksud.
Namun anehnya hingga pekerjaan finishing, rekanan seakan acuh dengan aturan Pemerintah tersebut dengan tidak memasang pelang informasi proyek diseputar pembangunan.
Lantaran perihal tersebut, warga setempat tidak mengetahui sumber maupun besaran anggaran, hingga perusahaan mana yang mengerjakan proyek itu.
“Kalau tidak salah proyek ini mulai dibangun dari sekitar bulan September, kemarin baru selesai. Katanya Proyek ini dari Provinsi, kami tidak tahu anggarannya berapa, pelang proyeknya juga tidak tahu dimana, sepertinya tidak ada,” kata seorang Ibu pada wartawan Selasa, 07 November, 2023 sembari sedang berbincang bersama kedua kerabatnya.
Ibu yang tidak ingin mengungkap identitasnya itu pula mengatakan jika gorong-gorong yang baru dibangun ini sempat berulang kali mengalami kerusakan, sementara drainase terlihat telah terjadi keretakan pada sejumlah titik.
Dia menduga, kerusakan mudah terjadi pada gorong-gorong serta drainase yang baru dibangun ini lantaran dikerjakan asal jadi, akibatnya pembangunan tersebut minim kualitas.
“Iya itukan gorong-gorongnya sudah dua kali jebol, sekarang baru dibagusin. Tapi tidak tahu juga jebol lagi atau nggak nanti, kalau kerjaannya bagus pasti kuat gorong-gorong itu. Siring (drainase) Ini juga sudah retak-retak atasnya,” ujar Ibu paruh baya itu dengan dialog berbahasa daerah Lampung.
Oleh sebab itulah, ibu ini meminta rekanan membongkar hasil pembangunan yang minim kualitas dan dapat merealisasikan ulang secara maksimal, sehingga menghasilkan kualitas yang memadai sesuai spesifikasi.
“Inikan bangunan baru masa sudah mau rusak, kalau yang sudah mau rusak retak-retak itu dibongkar dibagusin ulang sajalah, tapi bangunnya yang bagus biar kuat awet,” tandasnya.
Tidak hanya di Desa Pekurun Tengah saja, proyek drainase lengkap gorong-gorong serupa juga terdapat di ruas jalan menuju Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur.
Dengan realita dilapangan, nampaknya kedua titik pekerjaan tersebut layak mendapat julukan ‘proyek siluman kembar’. Perihal itu berdasarkan keduanya sama-sama tidak memasang pelang informasi sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang asal muasal proyek, atas itu pula mengundang terjadinya persepsi dan spekulasi negatif masyarakat setempat.
Dengan tidak memasang pelang informasi dan diduga dikerjakan asal-asalan, proyek drainase lengkap gorong-gorong yang dianggarkan ratusan juta oleh Pemprov Lampung itupun nampaknya minim pengawasan oleh pihak terkait, sehingga rekanan terkesan semaunya dalam merealisasikan pekerjaan disana.
Jika demikian, maka kedua titik proyek ini terindikasi terjadinya mark-up yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Lantas seperti apa tanggapan satuan kerja Dinas terkait maupun Inspektorat Provinsi Lampung atas potensi masalah pada kedua proyek siluman kembar ini?, untuk itu simak pada informasi berita selanjutnya!.(JL/KY)