ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Sejumlah masyarakat Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, meminta Keuchik segara sampaikan hasil keseluruhan kegiatan atau laporan dan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2023 dengan mengadakan rapat umum.
Sementara warga setempat mengklaim adanya dugaan dana desa (DD) yang tidak Transparan dan Fiktif, bahkan warga meminta agar Keuchik setempat segara menggelar rapat LPJ tahun 2023 bersama masyarakat bukan hanya mengelar rapat dalam rahasia sesama perangkat saja,”ujar salah seorang warga yang namanya tidak ingin di sebut kepada media ini di salah satu Warung Kopi di kota Idi Rayeuk, Rabu, (29/05/2024).
Adapun rapat yang diminta oleh masyarakat kepada Keuchik Gampong Aceh untuk dapat menjelaskan terkait anggaran dana desa pada tahun 2023 lalu, karena kuat dugaan dari masyarakat bahwa keuchik Gampong Aceh tidak transparan kepada masyarakat Gampong dalam mengkelola dana desa.
Masyarakat pun meminta agar keuchik segara mengundang warga Gampong untuk menjelaskan kemana saja dan untuk apa saja Keuchik dan perangkat desa menggunakan dana desa di tahun 2023 tersebut supaya masalah ini terang benderang
Dalam hal ini kami selaku Warga Gampong Aceh sangat dirugikan dan merasa tidak puas atas kebijakan serta program yang telah dilaksanakan oleh Keuchik, sedangkan semua program yang telah dikerjakan oleh pemerintah gampong selama ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dan masyarakat juga menilai kurang adanya transparan dan fiktif oleh Keuchik dan perangkat desa didalam mengkelola dana desa pada tahun 2023 yang lalu
“Saya selaku masyarakat Gampong Aceh sangat kecewa terhadap keuchik beserta perangkat desa yang selama ini diduga tidak transparan kepada masyarakat.
Lanjutnya memaparkan, Dalam beberapa hari ini ada kegiatan dengan menggunakan dana desa pembuatan rambat beton namun kegiatan tersebut tidak banyak di ketahui oleh masyarakat. Ia Juga menjelaskan, pada UU Nomor 14 Tahun 2008 telah disebutkan tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini tidak pernah dilakukan oleh Keuchik sehingga warga Gampong Aceh banyak yang tidak mengetahui serta minimnya terkait informasi kegiatan yang dikerjakan keuchik dan perangkat desa tersebut.
“Samua telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bisa dilihat pada UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa setiap warga atau masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari kepala desa (keuchik) serta dapat mengawasi kegiatan Penyelenggaraan yang telah dilaksanakan oleh Keuchik dan perangkat gampong setempat,”pungkasnya.
Sementara kepala desa Gampong Aceh saat di konfirmasi media ini mengatakan “Siap untuk melakukan rapat kapanpun kalau Memang di perlukan”.
Lanjutnya juga menambahkan kita sesuai dengan aturan dan siap untuk mempertanggung jawabkan semua anggaran yang sudah di gunakan di desa dan memang itu tugas kepala desa.
kalau di bilang tidak transparan itu fitnah, semua masyarakat kita libatkan dan semua yang kita perbuat di desa untuk siapa yang pasti untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” pungkasnya.[Bratainews]