Warga Aceh Selatan Minta DPRA Tinjau Ulang Perizinan PT ASN

Warga Aceh Selatan Minta DPRA Tinjau Ulang Perizinan PT ASN

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Tokoh masyarakat Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meninjau ulang izin PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN). Mereka juga meminta DPRA ikut memediasi sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tersebut.

“Lahan kami dirampas, tapi pemerintah seperti menutup mata,” kata Ketua Gerakan Tanah untuk Rakyat (GunTUR), Syahminan, Rabu, 25 Juni 2025.

Dia mengaku hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merespons konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Padahal, menurutnya, PT ASN selama ini masih menguasai lahan warga sekira 165 hektare.

Syahminan beserta geuchik, tuha peut, tokoh pemuda, dan anggota legislatif tingkat kabupaten bahkan datang ke Banda Aceh untuk mengadu permasalahan mereka ke pemerintah provinsi pada Rabu, 23 Juni 2025.

Mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Syahminan dan kawan-kawan meminta agar DPRA segera membentuk tim khusus untuk meninjau ulang perizinan PT ASN dan menyelesaikan langsung konflik lahan tersebut.

Mereka juga menyerahkan dokumen kronologi dan bukti penguasaan lahan yang telah dikelola sejak sebelum PT ASN beroperasi di wilayah itu ke legislatif tingkat provinsi tersebut.

Para tokoh masyarakat dari Aceh Selatan itu kemudian menjumpai Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Mereka mendesak agar Pemerintah Aceh tidak diam serta segera turun tangan untuk mendorong penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.

“Lahan kami warga Seuneubok Pusaka yang sudah lama dikuasai oleh PT ASN, selama ini kami hanya menerima dampaknya saja, seperti debu, tanggul yang dibangun perusahaan membuat kampung kami banjir,” ujar Syahminan.

Warga berharap langkah audiensi ke DPRA dan wakil gubernur menjadi pintu masuk untuk membuka dialog lebih terbuka dan mendorong penyelesaian sengketa berbasis hak masyarakat adat dan agraria.

Syahminan mengatakan Ketua DPRA telah meminta Komisi III untuk menelaah kasus sengketa lahan beserta kronologis penguasaan lahan yang dipermasalahkan.

Ia juga menambahkan warga telah memberikan mandat kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh untuk mewakili mereka dalam proses pembahasan di Komisi III DPRA.

“Karena sejak awal, kami memang sudah didampingi oleh WALHI Aceh untuk mengambil kembali lahan kami yang diserobot oleh perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Adi Samridha, mengatakan penguasaan lahan oleh PT ASN di Gampong Seuneubok Pusaka telah berlangsung hampir satu dekade.

Masyarakat telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak seperti manajemen perusahaan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan atau solusi yang memadai.

“Bagi warga, lahan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup,” kata Adi Samridha.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan ini. Menurutnya, persoalan tersebut tak bisa terus dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat sudah terlalu lama bersabar menanti keadilan.

“Kami di DPRK akan mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi menunda penyelesaian persoalan ini. Sengketa ini sudah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, sengketa ini juga telah dilaporkan ke Komnas HAM Aceh dan telah mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *