Warga Aceh Besar Tuntut Keadilan

Warga Aceh Besar Tuntut Keadilan

Mobilnya Ditarik Paksa di Jambi, Warga Aceh Besar Tuntut Keadilan

Banda Aceh | BidikIndonesia – Nasib sial dialami Tgk Muhammad Abi. Warga Kabupaten Aceh Besar ini terancam mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah mobilnya jenis Toyota Fortuner ditarik paksa oleh debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan berlabel syariah.

Menurut keterangan Abi, kejadian tersebut berlangsung saat mobil tersebut digunakan oleh saudaranya sedang dalam perjalanan di Jambi.

“Mobil saya ditarik paksa di tengah perjalanan. Ini benar-benar di luar nalar kami,” kata Abi kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Abi mengakui bahwa ia memang terlambat melakukan pembayaran angsuran kepada Astra Credit Companies (ACC) Syariah, lembaga pembiayaan yang membiayai pembelian mobil tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, ketika ia berusaha membayar angsuran yang tertunggak, pembayaran tersebut tidak dapat diproses karena pihak perusahaan telah memblokir akun dan menuntut pelunasan total dengan nilai hampir Rp400 juta.

“Saat saya berniat untuk membayar angsuran yang tertunggak, saya diberitahu bahwa saya harus melunasi seluruh jumlah sekaligus, yang mencapai hampir Rp400 juta,” ungkap Abi, yang juga merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Aceh.

Pengacara Muhammad Abi, Ardiwansyah, menyampaikan bahwa mobil kliennya dirampas oleh sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector dari ACC di Jambi. Setelah mobil tersebut dirampas, kendaraan itu dibawa ke kantor ACC di Jambi.

Ardiwansyah menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum terkait peristiwa yang menimpa kliennya, baik dalam bentuk tuntutan perdata maupun pidana.

Menurutnya, tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak ACC Finance telah melanggar perjanjian yang ada dengan kliennya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak didasarkan pada itikad baik dan sangat merugikan kliennya.

“Bahwa dengan upaya penarikan paksa terhadap mobil klien kami dapat juga dikatakan pemerasan sebab yang terjadi di lapangan klien kami diminta harus membayar seluruh utang tanpa kecuali, yang padahal baru 2 bulan menunggak dan sudah kita datangi pihak ACC Finance bahwa akan kita lunasi sebelum tanggal 28 Maret 2025 berikut dengan denda dan biaya lainnya, namun pihak ACC Finance tetap tidak kooperatif sehingga telah cukup alasan bagi kami untuk melakukan segala upaya hukum terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Mobil Bekas (Aspembas) Banda Aceh dan Aceh Besar, Zainal Abidin, juga mengecam aksi penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector ACC Syariah terhadap mobil milik Muhammad Abi.

Menurut Zainal, penarikan mobil yang dilakukan tanpa prosedur tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Mobil Muhammad Abi dicegat dan ditarik paksa di Jambi. Ini jelas melanggar prosedur. Pemilik mobil berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Zainal.[SB]

Hingga berita ini diturunkan, pihak ACC Syariah belum menanggapi terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim sudutberita.id kepada pimpinan ACC Syariah pada Selasa (25/3/2025) sore, juga belum direspons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *