Wamendiktisaintek Dukung Aturan Jam Malam Siswa di Aceh

Wamendiktisaintek Dukung Aturan Jam Malam Siswa di Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christe, mendukung pemberlakuan jam malam bagi siswa di Aceh jika aturan tersebut membawa hal positif bagi lingkungan.

Menurut Stella, pemberlakuan jam itu diputuskan berdasarkan pertimbangan yang matang, tidak hanya sekadar imbauan.

“Tentu saja ini suatu kebijakan dari pemerintah daerah, dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan, dan ketidakuntungannya,” kata Stella saat ditanyai awak media usai berkunjung ke SMA 10 Fajar Harapan Banda Aceh.

Stella menilai, jika aturan jam malam bagi siswa tersebut akan berdampak untuk memperbaiki lingkungan di Aceh, maka harus dijalani bersama.

“Saya rasa kalau kita jalankan bersama dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini (Aceh), atau untuk kebaikan, saya rasa kita baik jalani bersama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, aturan ini belum tentu tepat jika diterapkan secara nasional atau di daerah lain. Sebab, masing-masing daerah punya pertimbangan sendiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, mengatakan, imbauan pemberlakuan jam malam itu sejalan dengan karakter anak hebat yang mau dibentuk oleh pemerintah.

“Yaitu tidur cepat dan bangun pagi. Apalagi kita daerah syariat, ini juga dalam Al-Qur’an dikatakan malam itu untuk tidur, dan pagi untuk bekerja,” katanya.

Imbauan jam malam tersebut, kata Marthunis, juga berdasarkan fenomena kenakalan remaja yang sering terjadi di malam hari.

Karena itu, pihaknya meminta kepada orang tua untuk mengawasi anaknya masing-masing.

“Kita memfokuskan pada orang tua, untuk pukul 22.00 WIB itu agar memantau anaknya harus ada di rumah, lebih baik kalau memang mereka tidak keluar kecuali ada les,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Aceh.

SE nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 ini mencakup beberapa poin penting yang mengatur aktivitas pelajar pada malam hari.

Dalam edaran tersebut, orang tua diminta untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan tetap didampingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *