Walikota Lhokseumawe Lantik 19 Pejabat Administrator dan 4 Pejabat Pengawas
Lhokseumawe | BidikIndonesia – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe di Aula Setdako Lhokseumawe, Jumat (14/3).
Acara ini turut dihadiri para asisten, staf ahli, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sebanyak 19 pejabat administrator dan 4 pejabat pengawas dikukuhkan pada berbagai instansi, seperti Sekretariat DPRK, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Inspektorat, serta Baitul Mal.
Para pejabat yang dilantik tetap memiliki tanggung jawab yang sama, hanya mengalami perubahan nama jabatan sesuai dengan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sayuti menegaskan pentingnya profesionalisme dan disiplin bagi setiap aparatur yang telah dilantik.
Beliau mengingatkan bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja yang terjadi merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional, sebagaimana disetujui oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 100.2.2.6/0314/OTDA.
“Saudara-saudara yang baru dilantik dan dikukuhkan harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan dapat mendukung visi dan misi pemerintah kota dalam membangun Lhokseumawe yang lebih maju, kompeten, dan bermartabat,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.[Nanggroemedia]
“Sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat, ASN harus menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban. Tidak ada tempat bagi ASN yang lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya,” tambahnya.