Wali Kota Sabang akan Telusuri Dugaan SK Bodong di Baitul Mal

Wali Kota Sabang akan Telusuri Dugaan SK Bodong di Baitul Mal

Sabang|BidikIndonesia.com – Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai non-ASN di Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli saat konferensi pers bersama Wakil Wali Kota, menanggapi informasi dugaan pemalsuan SK pengangkatan pegawai non-ASN tahun anggaran 2021 yang belakangan mencuat ke publik.

“Kalau ada informasi seperti ini, nanti sebelum saya teken SK, saya akan cek namanya satu-satu. Jangan sampai ke depan jadi masalah,” kata Zulkifli H Adam, beberapa hari yang lalu.

Ia menyebut, sebelum ada kepastian hukum, dirinya akan menunda penandatanganan SK pengangkatan terhadap salah seorang pegawai yang lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 dan kini bertugas di Sekretariat Baitul Mal Sabang.

“Mungkin kalau tidak ada informasi ini, saya akan teken semua SK. Tapi karena sudah begini, wajib saya cek,” tegasnya saat menanggapi pertanyaan wartawan.

Bacaan Lainnya

Dugaan pemalsuan ini bermula saat proses pendataan pegawai non-ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022. Saat itu, syarat administrasi mewajibkan pegawai non-ASN melampirkan SK pengangkatan minimal sejak tahun 2021 untuk masuk ke dalam database. Pegawai yang terdata kemudian bisa mengikuti seleksi PPPK.

Namun, belakangan muncul dugaan bahwa seorang pegawai yang baru bekerja sejak 2022 memalsukan SK tahun 2021. SK tersebut diduga dimanipulasi dengan cara mengganti nama di lampiran, lalu dilegalisasi oleh Kepala Sekretariat saat itu, almarhum Walidin.

Dugaan ini dilaporkan secara resmi oleh Bayu Suzatmiko, seorang THL di Sekretariat Baitul Mal, kepada Komisi I DPRK Sabang pada Kamis, 9 Mei 2024 lalu.

Bayu mencurigai adanya kejanggalan karena oknum tersebut bisa lolos administrasi seleksi PPPK 2024 hanya dengan melampirkan SK terbaru tanpa memperlihatkan SK tahun 2021 yang diduga palsu.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kota Sabang masih menelusuri kebenaran dokumen tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *