Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Siapkan Guru dan Kurikulum untuk Penguatan Bahasa Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com  – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat pelestarian dan pembelajaran Bahasa Aceh.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh yang terus mengupayakan implementasi Qanun Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh.

Dalam pernyataannya pada Senin, 6 Oktober 2025, Musriadi menegaskan, bahwa semangat qanun tersebut harus diiringi dengan tindakan konkret agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.

Menurutnya, penguatan identitas daerah melalui bahasa lokal merupakan langkah strategis dalam menjaga warisan budaya Aceh di tengah arus globalisasi yang semakin kuat.

“Semangat qanun tersebut harus diikuti dengan langkah nyata agar tidak berhenti pada tataran regulasi,” terangnya.

Bacaan Lainnya

“Kita mendukung penuh penguatan identitas daerah melalui bahasa Aceh,” ujar Musriadi.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi qanun ini sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendidikan.

Musriadi menekankan pentingnya ketersediaan guru yang kompeten, kurikulum yang relevan, serta sarana dan prasarana pendukung di sekolah-sekolah.

“Pelaksanaannya perlu disiapkan secara matang, mulai dari ketersediaan guru yang kompeten, kurikulum yang relevan, hingga sarana dan prasarana pendukung di sekolah,” tambahnya.

Lebih jauh, Musriadi mengajak seluruh elemen, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk bergerak bersama dalam memastikan Bahasa Aceh tidak hanya diajarkan sebagai mata pelajaran formal, tetapi juga menjadi bagian dari budaya komunikasi sehari-hari dan karakter generasi muda Aceh.

“Bahasa adalah jati diri bangsa. Penguasaan Bahasa Aceh harus ditanamkan sejak dini agar nilai-nilai budaya dan kearifan lokal tetap hidup di tengah arus globalisasi,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa implementasi qanun ini dapat menjadi momentum penting bagi kebangkitan bahasa daerah di Aceh, sekaligus memperkuat rasa bangga generasi muda terhadap identitas keacehannya.

Pemerintah Aceh sendiri terus memperkuat pelaksanaan Qanun Nomor 10 Tahun 2022 sebagai respons terhadap indikasi kemunduran penggunaan Bahasa Aceh di berbagai lapisan masyarakat. Kekhawatiran akan ancaman kepunahan bahasa lokal mendorong Disbudpar Aceh untuk mengambil langkah strategis.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Disbudpar Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revitalisasi Bahasa dan Sastra Aceh” pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Hotel Ayani, Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *