Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Dalam pertemuan itu, Wagub memberi perhatian khusus terhadap pengembangan kawasan KEK serta pengelolaan lahan dan aset strategis yang saat ini masih dikuasai oleh instansi pusat.
Dia menyoroti pentingnya KEK Arun Lhokseumawe sebagai wilayah strategis yang harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menarik investasi dan memperkuat kemandirian ekonomi Aceh.
“Banyak investor datang ke Aceh, terutama KEK Arun, tapi saat ditanya berapa sewa lahan, kita tidak bisa jawab karena lahan dan pelabuhan bukan kita yang kelola.
Ini hambatan serius. Pemerintah Aceh harus punya kendali langsung,” tegas Dek Fadh.
Wagub mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dan mendapat respon positif terkait permintaan pengelolaan pelabuhan dan aset-aset di KEK Arun.
“Saya dan pak gubernur sudah jumpa presiden.
Kami minta agar diizinkan memakai pelabuhan ini.
Tapi jawaban Presiden apa? Bapak Prabowo saat itu bilang: hibah, bukan pinjam.
Dan ini harus secara bersama-sama menempuh berbagai proses sebagai tindak lanjut,” katanya.
Ia meminta PT PEMA dan PT Patna segera menyiapkan data, profil kawasan, serta rencana kerja investasi yang bisa menjadi bahan presentasi ke pemerintah pusat. “Jangan tunggu lama.
Kita harus bergerak cepat. Siapkan semuanya yang diperlukan.
Profil bisnis, potensi investasi, potensi pendapatan daerah jika lahan dikelola sendiri untuk memajukan ekonomi Aceh, dan bersama Bapak Gubernur akan kita sampaikan langsung ke Pusat.” tegas Dek Fadh.
Sementara Direktur PT Patriot Nusantara Aceh, Kusuma Indra, menjelaskan, hingga saat ini aset utama seperti pelabuhan dan lebih dari setengah luas lahan di kawasan KEK Arun Lhokseumawe masih berada di bawah pengelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.
“Kami ditunjuk sebagai pengelola kawasan, tapi pelabuhan dan lahannya bukan milik kami.
Jadi fungsi kami hanya sebagai pemberi izin, bukan pemilik aset.
Ini jadi kendala besar dalam menarik investor,” kata Indra.
Padahal, menurutnya, kawasan KEK menawarkan kemudahan besar seperti fasilitas pembebasan pajak hingga 10 tahun bagi investasi minimal Rp 100 miliar, serta 20 tahun bebas pajak untuk investasi di atas Rp1 triliun.
Saat ini, dua perusahaan yakni PAG dan NPK sudah menikmati fasilitas tersebut.
Karena itu, Kusuma Indra menyebutkan jika hal utama yang harus dilakukan adalah meminta agar pengelolaan lahan dan pelabuhan di kawasan KEK Arun Lhokseumawe, agar bisa diserahkan ke Pemerintah Aceh.
Dengan itu, semua kemudahan yang diberikan dapat dinikmati kembali oleh masyarakat Aceh.
Artinya penyewaan lahan akan masuk ke kas Aceh, bukan lagi ke LMAN.
Di sisi lain, Direktur Utama PT PEMA Mawardi Nur menyebutkan, penguatan peran PT Patna di KEK Arun adalah bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Aceh.
Ia berharap KEK Arun bisa dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Wilayah ini sangat strategis, baik secara historis maupun ekonomis. Jika kita bisa mengatur ulang skema lahan dan pelabuhan, maka nilai tawarnya untuk investor akan sangat tinggi,” katanya.
Wagub menegaskan, jika pemerintah Aceh akan segera bersurat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI agar aset dan lahan di kawasan KEK Arun Lhokseumawe bisa dimiliki oleh Pemerintah Aceh, untuk Kemaslahatan ekonomi masyarakat Aceh.