Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.
“Hari ini kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting.
Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” ujar Fadhlullah di hadapan anggota Dewan, seperti disiarkan dalam akun YouTube DPR.
Fadhlullah menekankan bahwa Dana Otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Oleh karena itu, dia mendesak agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan tahun ini, mengingat masa berlaku Dana Otsus akan berakhir pada 2027.
“Aceh sangat bergantung pada Dana Otsus untuk membiayai berbagai program pembangunan. Kita berharap dukungan dari DPR RI agar perubahan UUPA ini bisa diselesaikan pada tahun 2025,” tambahnya.
Di sisi lain, Fadhlullah juga memaparkan persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menjelaskan bahwa 7.367 tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN sudah lulus PPPK Tahap I, sementara 4.895 lainnya belum lulus.
Selain itu, masih terdapat 2.941 tenaga Non-ASN di Aceh yang belum terdaftar di database BKN.
“Kami berharap ada perhatian lebih agar Non-ASN di Aceh yang belum lulus dan belum terdata tetap diberi kesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai,” ucapnya.
Fadhlullah juga menginformasikan bahwa para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II melalui sistem CAT-BKN pada 2–4 Mei 2025.
Mengenai tindak lanjut dari rapat tersebut, Fadhlullah menyatakan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menyosialisasikan hasil-hasil pembahasan ke seluruh daerah di Aceh.
“Rapat hari ini menghasilkan sejumlah masukan dari pimpinan DPR RI, Menteri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Kami akan segera menindaklanjutinya dan menyosialisasikan penerapan undang-undang tersebut ke daerah-daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, dukungan dari DPR RI sangat penting untuk mempercepat pembangunan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh.
“DPR RI memberikan solusi terbaik untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Aceh,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan di Aceh, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,36%, penurunan angka kemiskinan menjadi 12,64%, serta pertumbuhan ekonomi yang naik menjadi 4,66%.
Namun, ia mengakui bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama dalam pengurangan ketergantungan terhadap Dana Otsus dan peningkatan iklim investasi di daerah.