Banda Aceh | BidikIndonesia – Belakangan ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan perbincangan mengenai keabsahan Letter C, Petuk D, dan Girik sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Isu ini semakin viral setelah beredarnya klaim bahwa sertifikat lama kini sudah tidak berlaku lagi, memicu kebingungan di kalangan pemilik tanah. Menanggapi hal ini, Daniel Tri Ramadhani, Analis Hukum Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, memberikan penjelasan terkait ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan yang Mengatur Letter C, Petuk D, dan Girik
Menurut Daniel, isu mengenai ketidakberlakuan Letter C, Petuk D, dan Girik merujuk pada ketentuan yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun peraturan ini diberlakukan, yaitu sejak 2021.
“Jadi, informasi yang viral sekarang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku sejak 2021. Jika Letter C, Petuk D, dan Girik tidak didaftarkan dalam waktu lima tahun, maka dokumen tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Hanya bisa dijadikan petunjuk dalam proses pendaftaran tanah,” jelasnya.
Tanah Tetap Bisa Didaftarkan dengan Mekanisme Pengakuan Hak
Meskipun pada 2026 bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, Petuk D, dan Girik sudah tidak berlaku sebagai alat bukti sah, Daniel menjelaskan bahwa tanah yang menggunakan dokumen tersebut tetap bisa diakui melalui mekanisme pengakuan hak. Dalam mekanisme ini, pemilik tanah tetap dapat memperoleh pengakuan sah atas hak atas tanah yang mereka miliki meskipun menggunakan dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku.
“Pemilik tanah yang menggunakan Letter C, Petuk D, atau Girik tetap bisa melakukan pendaftaran tanah melalui pengakuan hak, yang memungkinkan tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas,” lanjut Daniel.
BPN Aceh Gencarkan Sosialisasi
Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, BPN Aceh terus melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran media, termasuk media sosial. Salah satunya adalah melalui akun resmi Instagram BPN Aceh, di mana informasi terkait pendaftaran tanah dan prosedur yang tepat dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Masyarakat yang masih memiliki Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya diharapkan segera melakukan pendaftaran tanah dalam waktu yang ditentukan agar status hak atas tanah mereka tetap terlindungi,” tutupnya.
Walaupun isu mengenai ketidakberlakuan Letter C, Petuk D, dan Girik tengah viral, penting untuk diingat bahwa ketentuan ini sudah berlaku sejak 2021. Bagi pemilik tanah yang memiliki dokumen tersebut, mereka diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar hak atas tanah tetap sah dan terhindar dari potensi sengketa. Melalui mekanisme pendaftaran tanah dengan pengakuan hak, tanah yang menggunakan dokumen tersebut tetap dapat terdaftar dengan status hukum yang jelas.[mia]