Mantan Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Bui

Mantan Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur menuntut terdakwa Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Banda Aceh | BidikIndonesia – Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur menuntut terdakwa Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dengan hukuman selama 13,6 tahun penjara. Jaksa menilai Suhendri bersalah dalam perkara korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Runcah untuk Masyarakat Korban Konflik tahun 2023 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama tiga belas tahun enam bulan penjara dan denda Rp.750 juta,” kata JPU Akbar Pramadhana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 21 februari 2025.

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa Suhendri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama sembilan tahun penjara.

 

Bacaan Lainnya

 

Selain Suhendri, JPU juga menuntut terdakwa Zulfikar dalam perkara yang sama dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Serta membayar denda Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana sembilan tahun penjara.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman yang bervariasi tujuh hingga 11 tahun enam bulan penjara.

 

Dalam fakta persidangan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primair penuntut umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap JPU.

 

“Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan MoU Helsinki yang seharusnya memberi kesejahteraan bagi korban konflik.Hal yang paling memberatkan keduanya mengintimidasi pihak Sekretaiat BRA,” sebut JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Jamil (ketus) didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian (Anggota).

 

Selanjutnya, JPU juga menuntut terdakwa Muhammad dengan penjara 9 tahun dan terdakwa Mahdi dituntut 8 tahun dengan denda keduanya Rp 500 juta/subsidair 9 bulan serta dibebankan uang pengganti Rp 250 juta/subsidar 4 tahun dan 3 bulan. Keduanya merupakan ASN yang berdinas di Sekretariat BRA.

 

Kemudian, terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun dan 6 bulan denda Rp 500 juta/subsidair bulan serta uang pengganti Rp 3,7 milyar/subsidair 5 tahun dan bulan. Untuk terdakwa Zamzami, menurut JPU ada hal yang meringankan bahwa telah berterus terang dan mengungkapkan peran serta para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di BRA.

 

Sementara itu terdakwa Hamdani di tuntut 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 500 juta/subsidair bulan dan uang penggati Rp 10 juta. Atas perbuatan ke enam terdakwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta dari saksi Mirza owners Jasco mobil, Rp 15 juta dari saksi Zulfahmi dan Rp 8 juta dari Iskandar.[KontrasAceh]

Terdakwa Suhendri bersama sejumlah terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.