BANDA ACEH – Beredarnya pemberitaan terkait laporan oknum TNI (SY) dalam dugaan perselingkuhan antara Isterinya (NZH) dengan salah seorang oknum Polisi (HB) di Aceh Timur, Muhammad Zubir, SH, MH dari Kantor EMZED & Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum dari NZH meminta kepada kepada SY untuk tidak berspekulasi dan lebih cermat lagi dalam meramu narasi yang akan dirilis ke media.
“Bahwa kami Kuasa Hukum dari NZH, mengingatkan kepada SY agar lebih cermat lagi dalam meramu narasi yang akan dirilis ke media, karena hanya menimbulkan kegaduhan,” kata Zubir kepada media ini, Jum’at (25/11/2022).
Menurut Zubir, narasinya yang disampaikan ke mwdia tersebut bersifat provokatif dan berpotensi membenturkan kedua institusi yaitu Polri dan TNI, hal itu sangat sensitif.
“Terlebih lagi kasusnya masih sedang dalam penyelidikan dari pihak Propam Polda Aceh yang belum tentu terbukti dugaan laporannya,” sebut Zubir.
Ia menambahkan, bahwa NZH sangat keberatan dengan berita di Media Online yang dibuat SY, karena dalam berita itu menampilkan SP2HP dari Paminal Propam Polda Aceh, yang mana dalam SP2HP tidak menutup (menyensor) nama dari NZH.
“Kita bisa saja menempuh upaya hukum terhadap perbuatan SY ini yang menyebarkan SP2HP tanpa menyensor namanya, karena SP2HP itu sifatnya privat,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada SY untuk tidak berspekulasi dan selesaikan dulu permasalahan dalam keluarganya, kemudian jalani proses hukum yang sedang berjalan.
Zubir menjelaskan bahwa Ikhwal dari SY melaporkan HB sebenarnya bermula dari perkara rumah tangga SY dan NZH sendiri sudah tidak harmonis, yang mana SY sering memukul atau menganiaya istrinya, perkara KDRT yang dilakukan SY itupun sekarang sedang di Proses Hukum.
“SY sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” jelasnya.
“Sekarang malah SY yang berspekulasi dengan melaporkan HB teman NZH ke Polda, sementara NZH sudah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Aceh sebagai Saksi, NZH sudah menjelaskan bahwa NZH tidak ada selingkuh dengan HB,” pungkas Zubir. (r)