Usut Dugaan Korupsi Korban Konflik Aceh, Kejati Geledah BRA

Usut Dugaan Korupsi Korban Konflik Aceh, Kejati Geledah BRA

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah sekretaris Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mengusut dugaan korupsi program untuk korban konflik dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi korban konflik. Kami belum bisa menyebutkan apa saja yang disita penyidik karena pemeriksaan terhadap dokumen masih berlangsung,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (15/5/2024), seperti dilansir Antara.

Kejati Aceh sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Pengadaan ikan dan pakan sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan kegiatan tersebut fiktif.

Para kelompok masyarakat korban konflik yang menjadi penerima manfaat kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

“Namun, mereka mengaku hanya menerima sejumlah uang tunai dengan jumlah bervariasi. Selain itu, perusahaan penyedia barang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan,” katanya.

Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum saat penyelidikan, jaksa meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidik menduga pengadaan budi daya ikan dan pakan rucah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara.[Lenteranasional]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *