Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berencana mengenakan pajak terhadap usaha rumah kos sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada wartawan usai rapat paripurna penyerahan Rancangan Perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRK setempat.
“Rumah kos yang selama ini tidak membayar pajak, tetapi kemudian juga akan kita bebani untuk membayar pajak,” kata Illiza.
Dia menyampaikan langkah ini bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Kedua regulasi tersebut, kata Illiza, menuntut pemerintah daerah bergantung kepada pemerintah pusat. Hal ini mengingat beban utang nasional yang terus bertambah.
Menurutnya pemerintah kota harus menyesuaikan regulasi tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah ada dengan aturan dari pemerintah pusat tersebut.
Illiza mengatakan saat ini pemerintah kota melakukan kajian-kajian untuk menggali potensi yang selama ini belum tergarap agar dapat menjadi sumber PAD baru.
Seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak reklame maupun rumah kos.
Ia menambahkan kebijakan pajak ini tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Sejumlah kebijakan bahkan bisa diarahkan untuk menurunkan beban pajak bagi warga berpenghasilan rendah, seperti pengurangan PBB untuk masyarakat kecil.
“Ini harus ada klaster-klasternya menyesuaikan pendapatan dengan pembayaran pajak, jadi harus ada kajian,” ujarnya.
“Pertama kita harus berpihak kepada masyarakat kita yang kurang mampu, tetapi juga kita melihat peluang lain, misalnya kos. Selama ini tidak ada kontribusi, maka kita kenakan mereka harus ikut membayar kontribusi pajak,” imbuh Illiza.
Sehubungan dengan itu, pemerintah kota juga tengah melakukan kajian lanjutan di sektor reklame. Termasuk mengatur ulang titik pemasangan baliho yang dianggap tidak sesuai aturan, salah satunya seperti baliho melintang di kawasan Simpang Lima.
Titik pemasangan yang bermasalah, akan ditertibkan dan pemerintah akan membuka peluang legal di lokasi sesuai aturan. Pengusaha dapat mengajukan pengurusan kembali melalui proses tender maupun pengajuan ulang.***