PIDIE, BidikIndonesia.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie periode 2019-2024 akan mendapat tunjangan purna bakti dari Pemerintah.
Tunjangan purna bakti anggota dewan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun 2024 sebesar Rp382.410.000.
Sekretaris DPRK Pidie, Mizwar yang dikonfirmasi KBA.ONE, Kamis 13 Juni 2024 menyebutkan pemberian uang purna bakti kepada 40 anggota dewan periode 2019-2024 yang memasuki purna bakti pada Agustus mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kata dia, sesuai PP 18 tahun 2017 pasal 19 ayat (1) disebutkan, tunjangan purna bakti atas pengabdian pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD, dengan ketentuan:
a. Masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
Sedangkan pasal (3) dalam hal pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
“Sejauh ini kita telah menetapkan anggaran untuk uang purna bakti ke 40 anggota DPRK Pidie, dan diserahkan kepada masing-masing anggota dewan pada saat Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Bagi Anggota Dewan. Kemungkinan nanti pada September, karena masa tugas ke-40 anggota DPRK Pidie akan berakhir pada penghujung Agustus 2024 ini,” pungkas Mizwar.[KBA]