TTI Mendesak Bupati Pidie Jaya Batalkan Tender Pembangunan Gedung Utama Arena MTQ XXXVII Pidie Jaya
Banda Aceh | BidikIndonesia – Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar dalam keterangan pers nya mengatakan, mendesak Bupati Pidie Jaya membatalkan tender Gedung Utama Arena MTQ XXXVII Pidie Jaya dan memerintahkan Kadis PUPR Pidie Jaya melakukan Tender Ulang dengan alasan Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (24/03/2025)
Sambungnya, Peserta Tender digugurkan dengan alasan tidak melampirkan Surat Dukungan/Material untuk pekerjaan beton dari Badan Usaha dan/atau perseorangan yang memberikan dukungan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dan melampirkan surat izin produksi campuran beton semen (Batching Plant) dari pihak pemberi dukungan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk galian C yang masih berlaku dari instansi yang berwenang dan dikeluarkan untuk Badan Usaha.
KPA dalam menyusun Dokumen tidak mampu membedakan mana syarat Tender mana syarat berkontrak, Jika Dokumen tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya Pokja Pemilihan melakukan Reviu Dokumen Pemilihan. Persyaratan Izin Galian C boleh dipersyaratkan ketika berkontrak bukan persyaratan Tender. Imbuh Nasruddin bahar
Jika menyimak dari hasil Evaluasi Pokja Pemilihan sengaja memasukkan Persyaratan yang diskriminatif sehingga rekanan dari luar Pidie Jaya tidak mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Tender. Ucap Nasruddin Bahar
Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah nambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak Objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.
Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Tekhnis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Surat Edaran LKPP tersebut ditujukan kepada salah satunya Para Bupati/Walikota.[Wartanad]
Transparansi Tender Indonesia TTI juga mendorong APIP Kabupaten Pidie Jaya ikut memberikan Rekomendasi kepada Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran yang ditembuskan kepada Bupati Pidie Jaya dan Pokja Pemilihan yang isi nya meminta Tender Pembangunan Gedung Utama MTQ XXXVII dilakukan Tender Ulang dengan alasan Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021.tegas Nasruddin bahar