Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Banda Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Banda Aceh

Banda Aceh | BidikIndonesia – Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banda Aceh, AUFA NOVRIZA Bin SYAHRIAL (24), status pelajar mahasiswa, warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah.

Aufa Novriza Bin Suahrial, diamankan pihak Kajati Aceh, di Jalan Banda Aceh-Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pukul 14.00 Wib, Selasa (15/10/2024).

Selanjutnya, disebutkan bahwa terdakwa Aufa Novriza Bin Syafrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terdakwa/ terpidana Aufa Novriza bin Syafrial telah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya

Adapun putusan pengadilan Aceh, Nomor: 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.

Lebih lanjut, Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AUFA NOVRIZA bin SYAFRIAL, dengan Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selanjutnya, disebutkan Bahwa terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Kemudian Bahwa Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” demikian tegas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.[Acehinspirasi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *