Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara Salah Tangkap Wartawan, Kapolres Minta Maaf

Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara Salah Tangkap Wartawan, Kapolres Minta Maaf

Seorang wartawan media online mataaceh.com Raja Kalkausar (24) menjadi korban salah tangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Aceh Utara, dengan tuduhan kasus transaksi jual beli narkoba jenis Sabu dikediamannya, pada Rabu malam sekitar pukul 19:30 wib di Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,

Lhokseumawe | Bidikindonesia.Com, Seorang wartawan media online mataaceh.com Raja Kalkausar (24) menjadi korban salah tangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Aceh Utara, dengan tuduhan kasus transaksi jual beli narkoba jenis Sabu dikediamannya, pada Rabu malam sekitar pukul 19:30 wib di Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,

Disinyalir Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara sedang melakukan pengembangan kasus terkait ditemukanya 21,4 Kilogram/bruto sabu senilai Rp20 Miliar dan 32 Kilogram butir pil Ekstasi senilai Rp.48 Miliar di laut Seunuddon Aceh Utara pada 16 September 2022 lalu,

Kronologi Peristiwa Salah tangkap wartawan tersebut berawal saat Korban sedang beristirahat dirumahnya.Tiba-tiba datang 5 orang yang mengaku dari anggota kepolisian dari Polres Aceh Utara bersenjata laras pendek dan panjang berpakaian preman Masuk kedalam rumah dan langsung memborgol tangannya kebelakang dan menuduh dirinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu tanpa mendengar pembelaan dari korban selaku wartawan.

Kejadian salah tangkap itu terjadi dihadapan ibundanya sehingga membuat ibunya menangis dan ketakutan, sejumlah warga juga berhamburan keluar menyaksikan peristiwa tersebut karena terdengar sempat beradu mulut antara korban oknum kepolisian,

Bacaan Lainnya

Pada akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Aceh utara belakangan baru menyadari dan mendapat informasi bahwa mereka telah salah tangkap dan merekapun meminta Maaf pada korban segera melepaskan borgol ditanganya.

Namun korban tidak terima diperlakukan seperti itu karena tanganya terlihat luka lebam bekas borgol besi, korban merasa kejadian itu juga telah merusak nama baiknya.

Korban juga merasa kesal terhadap cara kerja tim satresnarkoba polres aceh utara, terlebih terhadap salah satu anggota tim mereka yang mengedepankan arogansinya bahkan terkesan sempat mengancam korban.

Rizal Saputra, SH selaku Penasehat hukum korban menerangkan, “Raja Kalkausar merupakan salah satu anggota paralegal dalam Kantor firma hukum saya, ia ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, tangannya langsung diborgol tanpa mendengar pembelaan dari Korban”, terangnya Rizal Saputra, SH kepada Media di Kantor Firma Hukumnya Samudera Access Justice Initiative (Saji) Law Firm di Kuta Blang Banda Sakti Lhokseumawe. Kamis, 22 September 2022.

“Korban mengaku sewaktu ditangkap posisi tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba dan menjelaskan bahwa ia wartawan”, ujarnya Rizal,

Korban Tidak terima diperlakukan seperti itu,  kami dari Firma Hukum Samudera Acces to Justice Innitiatives Law Firm ( Saji) didampingi puluhan wartawan Aceh Utara Dan Lhokseumawe sudah membuat laporan ke Propam Polres Aceh Utara, pada Rabu Malam dini Hari, (22/09/2022).

“Kami sangat mengapresiasi itikat baik pihak Kepolisian Aceh Utara, yang tak lama kemudian diwakili Kabid SDM AKP Ildani Ilyas, MH. bersama tim yang bertindak cepat dan singap melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban yang masih berada di seputaran lhoksukon pada dini hari itu, Alhamdulillah susana sudah mulai sejuk”, jelasnya Rizal

“Bahkan semalampun AKP Ildani Ilyas, MH.Selaku Kabid SDM Polres Aceh Utara bersama salah satu tim Satresnarkoba dan tim lainya juga sudah berkunjung kerumah korban dan bertemu ibunda korban dengan menyampaikan permintaan maaf mewakili Polres Aceh Utara, ia juga menekankan kepada oknum anggota Satresnarkoba yang telah dipropamkan akan tetap kita proses dan akan segera kita berikan sanksi yang setimpal, kita tetap sportif dalam hal itu tegasnya AKP Ildani Ilyas, MH, untuk proses selanjutnya kita akan sepakat mengambil tindakan yang terbaik bagi korban.” tambahnya Rizal.

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., dikonfirmasi oleh media melalui pesan via WhatsApp pada Kamis, (22/9),  AKBP Riza Faisal menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan personil dilapangan saat melakukan pengembangan kasus narkotika.

“Angota saya di lapangan juga awalnya tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah rekan media, ada miskomunikasi dari info yang didapat terkait ciri ciri target tidak akurat,” Menutup keteranganya AKBP Riza Faisal Dalam via Pesan Whatsapp Singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *