Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Diserahkan ke Jaksa

Banda Aceh|BidikIndoneesia.com – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin, 2 Juni 2025.

“Hari ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi, Senin, 2 Juni 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni Anita selaku Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Afifuddin selaku Kepala Puskesmas Kuta Baro, dan Sri Wahyuni selaku tenaga honorer di Puskesmas tersebut.

Ketiganya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dalam proses perekrutan PPPK tahun anggaran 2024 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar.

Donna mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Aceh Besar pada 16 Maret 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Dalam penyerahan ini, turut diserahkan 74 dokumen yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi tersebut,” ujar Donna.

Kasus ini bermula dari proses rekrutmen PPPK yang dilaksanakan oleh BKPSDM Aceh Besar.

Tenaga honorer berinisial SW diduga mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan dengan menggunakan dokumen palsu.

Padahal, menurutnya, sejak tahun 2023, SW sudah tidak lagi bekerja di Puskesmas Kuta Baro dan namanya tidak tercantum dalam SK Bupati Aceh Besar tahun 2023.

Namun, agar bisa tetap mengikuti seleksi, SW membuat surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang menyatakan dirinya telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Dalam proses pemalsuan ini, Sri Wahyuni diduga dibantu oleh Kepala Puskesmas Kuta Baro, Afifuddin, dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita

Tak hanya itu, SW juga diduga memalsukan lampiran SK Bupati Aceh Besar tahun 2023 terkait tenaga honorer puskesmas.

Nama SW dimasukkan ke dalam dokumen tersebut, yang kemudian dilegalisir oleh AN selaku Kadinkes.

“Dengan dokumen palsu itu, SW berhasil lolos administrasi dan mengikuti tes PPPK,” kata Donna.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *