Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Pidie Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Pidie Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Pidie|BidikIndonesia.com – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tim penyidik Kejari Pidie telah melaksanakan tahap II perkara korupsi pengadaan bahan PDAM Tirta Mon Krueng Baro ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kejari Pidie, Suhendra.

Tiga tersangka yang diserahkan ke JPU berinisial RD, Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro, AG, mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi, dan FS, penyedia bahan kimia dari CV Aria.

“Dugaan korupsi pengadaan bahan kimia pada PDAM Tirta Mon Krueng Baro terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 dengan total anggaran yang dikelola mencapai Rp 4 miliar,” kata Suhendra.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keguangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, kata dia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dari pengadaan bahan kimia.

Bacaan Lainnya

“Atas pengungkapan tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar yang saat ini dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Pidie,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *