Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Tiga petinggi PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang tahun 2022, yang merugikan negara hingga Rp282 juta.
Ramli Angkasa, selaku Komisaris Utama PT PSM saat itu, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,8 juta atau diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sementara itu, Afrizal Bakri, Direktur Utama PT PSM, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 tahun penjara.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Direktur lainnya, Syiamuddin, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp25 juta.
Bila tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sabang kepada PT PSM untuk kepentingan usaha daerah.
Namun dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim Penasihat Hukum ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.