Tiga Perangkat Desa di Aceh Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Tiga Perangkat Desa di Aceh Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Aceh Utara | BidikIndonesia Tiga perangkat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang diduga terlibat perdagangan organ Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kulit harimau dan tulangnya bakal dijual ke agen penampung di luar Aceh seharga Rp 80 juta, sedangkan kulit beruang madu dijual Rp 25 juta.

“Dalam perkara ini, kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh,” kata Novrizaldi, Ahad, 22 Desember 2024.

Menurut Novrizaldi, ada tiga saksi yang dimintai keterangan, di antaranya dua saksi dari penangkap. Untuk berkas perkara terhadap tiga pelaku penjual organ satwa yang dilindungi telah tahap I dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Bacaan Lainnya

“Ketiganya terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Utara menangkap tiga perangkat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, karena diduga terlibat dalam perdagangan organ Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus). Mereka berinisial R (26), Z (35 ) dan I (36).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, mereka ditangkap di halaman Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Selasa, 26 November lalu.

“Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja, yakni menjabat sebagai bendahara, sekretaris desa dan kepala dusun,” kata Novrizaldi, Sabtu, 7 Desember 2024.

Penangkapan tiga tersangka itu, kata Novrizaldi, berawal dari laporan masyarakat. Di mana di daerah setempat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.

Setelah dicek ke lokasi, kepolisian menemukan organ harimau berupa kulit dan tulang belulang. Setelah diselidiki lebih lanjut, kata Novrizalidi, juga ada selembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

“Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang didapati dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara,” kata dia.

Novrizaldi menjelaskan, R dan Z berperan mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.[AJNN]