SIGLI, BidikIndonesia.com Tiga tersangka pemasok narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk polisi. Bahkan sejumlah Barang Bukti, (BB), sabu-sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pidie dan tsk nya diancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di saung Polres setempat, Senin, (15/1/2024).
Menurut Kapolres, penangkapan pelaku oleh Sat Narkoba Polres Pidie terhadap tersangka SR pada 9 Januari 2024 di Kecamatan Delima,bdengan BB mencapai 16,4 gram, lalu pada 10 Januari 2024 polisi juga berhasil menangkap dan menyita BB seberat 311,9 gram dengan tsk inisial M. “Jadi ini berhasil diungkapkan oleh Sat Narkoba dan tsk ditangkap di Kecamatan Mila,”jelasnya.
Lalu kata Imam Asfali, pada 11 Januari 2024 Sat Narkoba Polres Pidie kembali menangkap inisial M di Kecamatan Mane dengan menyita BB seberat 10,5 gram. Untuk pemasok barang polisi masih melakukan penyelidikan apakah barang tersebut diperoleh dari satu orang atau ada pihak lain. “Kita terus mencari dari mana barang haram itu diperoleh para tsk,”ungkap Kapolres.
Kata Kapolres, untuk tsk akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 JO 112 ayat 2 terkait kepemilikan dan dugaan jual beli narkoba dan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. Imam Juga mengatakan, penangkapan tsk berkat dukungan masyarakat dalam me memberantas narkoba, karena dari laporan marak yang menyalahgunakan narkoba. ” Di Pidie peredaran narkoba cukup tinggi, sehingga pemainnya sudah profesional,”pungkas AKBP Imam Asfali.[Thetime23]