Lampura, Bidikindonesia,- Misteri pemilik proyek Gorong-gorong dilengkapi drainase di Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya terungkap setelah sebelumnya tidak diketahui siapa rekanan sebagai tuan pekerjaan tersebut lantaran tidak terpasang pelang informasi.
Rupanya, setelah ditelusuri awak media proyek gorong-gorong ini bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov Lampung) yang digelar oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) yang diduga dikerjakan rekanan asal CV Baim.
Dugaan Cv Baim sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berdasarkan informasi data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menerangkan lokasi pekerjaan masuk diantara wilayah ruas jalan Pekurun Udik menuju Aji Kagungan, Lampura.
Dari informasi itu pula, menerangkan Dinas BM-BK melakukan penunjukan langsung pada Cv Baim untuk melakukan pembangunan proyek gorong-gorong tersebut dengan anggaran Rp 199.992.000 menggunakan APBD.
Namun sayangnya, proyek gorong-gorong itu seolah dikerjakan asal jadi oleh Cv Baim tersebut, sehingga terkesan amburadul lantaran minimnya kualitas.
Perihal bobroknya hasil proyek itupun dibuktikan dengan ambrolnya gorong-gorong hingga dua kali, serta sejumlah titik drainase yang telah mengalami keretakan meski baru selesai dikerjakan.
Seperti dikabarkan media ini pada berita sebelumnya dengan judul,”Waspada Mark-up!, Dua Proyek Drainase Lengkap Gorong-gorong di Lampura Seakan Siluman Kembar?”. Dalam berita itu, warga setempat meminta proyek tersebut dibongkar ulang jika memang hasil pembangunan tidak maksimal lantaran kualitas yang buruk.
“Iya itukan gorong-gorongnya sudah dua kali jebol, sekarang baru dibagusin. Tapi tidak tahu juga jebol lagi atau nggak nanti, kalau kerjaannya bagus pasti kuat gorong-gorong itu. Siring (drainase) Ini juga sudah retak-retak atasnya. Inikan bangunan baru masa sudah mau rusak, kalau yang sudah mau rusak retak-retak itu dibongkar dibagusin ulang sajalah, tapi bangunnya yang bagus biar kuat awet,” ungkap seorang wanita paruh baya saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Selain proyek gorong-gorong di Desa Pekurun Tengah terungkap dikerjakan Cv Baim yang beralamat di Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.
Proyek serupa yang terletak di Desa Bumi Agung juga kini diketahui iyalah milik rekanan asal Cv Penegak Putra Mandiri.
Terlebih diterangkan LPSE, proyek gorong-gorong yang dikerjakan Cv Penegak Putra Mandiri itu masuk di wilayah Kotabumi menuju Bandar Abung, Lampura yang mendapat penunjukan langsung oleh Dinas BM-BK untuk melakukan pekerjaan dengan pagu Rp.199.968.000.
Sayangnya, kepercayaan Dinas BM-BK pada kedua perusahaan (Cv Baim dan Cv Penegak Putra Mandiri) itu nampaknya tidak berbalas manis, hal itu lantaran hasil pekerjaan yang diduga asal asalan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek gorong-gorong ini terindikasi mark-up yang dapat terjadinya tindak pidana korupsi.
Dengan hasil pekerjaan yang terkesan amburadul itulah, nampaknya menjadi alasan rekanan tidak memasang pelang informasi proyek untuk mengelabui masyarakat.
Padahal tindakan itu dapat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain UU KIP, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan juga dipertegas jika proyek harus memasang pelang informasi sebagai mana dimaksud.
Kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait guna mengungkap indikasi masalah pada kedua proyek gorong-gorong asal Dinas BM-BK, Provinsi Lampung itu.(JL/KY)