Ternyata, Tersangka MDM Kasus Ambruk Bangunan Sekolah Min 2 BNA Juga Oknum Pejabat Di Bener Meriah

Banda Aceh | Bidikindonesia.Com, Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, akhirnya Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut salah satu diantaranya MDM (50) pada Rabu 14 september 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, “penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara”, jelasnya Ryan Citra kepada media bidikindonesia.com, Banda Aceh, 20 September 2022.

Akhirnya dapat melakukan Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan”, ucap Kompol Ryan.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut,

Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama”, sambungnya.

Dalam pembangunan gedung sekolah tersebut,  tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek”, tambahnya.

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

Hasil penelusuran dari beberapa narasumber yang tak ingin di sebut kan nama mengatakan MDM (50) ternyata juga pegawai negeri sipil yang berdinas di badan pengelola keuangan Aceh ( BPKA) Provinsi Aceh dan menjabat kepala UPTD wilayah X Bener Meriah serta ianya juga oknum pejabat Samsat Bener Meriah bagian Data Manunggal 1 Atap.

Dan juga Ketua Komite Sekolah yang dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah.

Yang ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *