Terkait Sengketa Informasi Publik, Pemkab Bener Meriah PTUN-kan Putusan Majelis KIA

Terkait Sengketa Informasi Publik, Pemkab Bener Meriah PTUN-kan Putusan Majelis KIA

Bener Meriah-Bidikindonesia.com

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah (Pemkab BM), mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh (PTUN), mengenai hal Gugatan Tata Usaha Negara terhadap, Putusan Komisi Informasi Aceh (KIA), Nomor : 055/XII/KIA-PS-A/2022, yang dibacakan dalam persidangan ajudikasi terbuka untuk umum, oleh Majelis Komisioner tanggal 8 Mei 2023 lalu.

Permohonan Keberatan yang diajukan tanggal 20 Mei 2023, ke PTUN Banda Aceh tersebut, telah di terima pada tanggal 24 Mei 2023, dengan Register Perkara Nomor : 11/G/KI/2023/PTUN.BNA, dalam sengketa informasi publik, antara Pemkab BM sebagai Pemohon Keberatan melawan Drs. Suwandris masyarakat Bener Meriah selaku Termohon Keberatan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab BM. Samusi Purnawira Dade, S.IP.,MSi, selaku Kuasa Hukum Pj. Sekretaris Daerah BM, sebagai Atasan PPID. Saat dikonfirmasi Waspada Online Rabu (31/05/23), Dade membenarkan bahwa Pemkab BM, telah menyampaikan permohonan Keberatan ke PTUN Banda Aceh.” Benar kita telah melakukan upaya hukum, dengan mengajukan permohonan Keberatan, hal gugatan tata usaha negara ke PTUN Banda Aceh, dan kita menunggu proses selanjutnya dari pihak PTUN”, kata Dade

Berdasarkan salinan surat permohonan Keberatan Pemkab BM, yang ditujukan langsung kepada Ketua PTUN Banda Aceh, hal gugatan tata usaha negara itu. Atas Amar Putusan Majelis KIA, yang memutuskan bahwa, menerima permohonan Suwandris sebagai pemohon untuk permohonan informasi publik pada paragraf [2.2] angka 1 data alokasi sebaran kegiatan dan program SKPK Pemkab BM yang menggunakan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.63.865.468.000 tahun 2021 dan angka 3 hasil audit BPK Aceh tahun 2021, terhadap APBK Bener Meriah tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Memerintahkan termohon untuk menyerahkan kepada pemohon informasi pada permohonan informasi pada paragraf [2.2] angka 1 dan angka 3, menolak permohonan pemohon untuk permohonan informasi pada paragraf [2.2] angka 2, karena permohonan paragraf [2.2] poin 2 masih terkait proses hukum di Kejaksaan Negeri Bener Meriah (Kejari-BM), terkait data rincian dalam pengadaan barang untuk penyediaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah tahun 2021, yang dilaksanakan oleh PT. Hajar Prima Alkesindo.

Secara terpisah saat Media ini, mengkonfirmasi Suwandris masyarakat Bener Meriah, selaku pemohon di KIA, tanggal (31/05/23), mengatakan bahwa pengajuan Keberatan ke PTUN Banda Aceh, atas Amar Putusan Majelis KIA sangatlah mengada – ada dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan KIA. ” Karena data yang saya mohonkan itu tidak masuk dalam informasi yang dikecualikan, serta Pemkab Bener Meriah telah melakukan pembohongan publik, atas data yang saya mohonkan,” katanya

Suwandris menilai, Pemkab Bener Meriah tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan Amar Putusan Majelis KIA.” Pemkab BM tidak mengindahkan dan melaksanakan Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP ) sebagaimana mestinya,” ujarnya. ( Win )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *