Banda Aceh | BidikIndonesia – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar, menyatakan bahwa permintaan penghentian sementara pemeriksaan kasus pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) harus dipertanyakan.
Kejati Aceh Tanggapi Terkait Permintaan Penghentian Kasus BRA, Kejati Aceh Tanggapi
“Yang kita tindaklanjuti adalah BRA-nya. Mari kita sama-sama menghormati proses ini,” ujar Ali Akbar, Senin 22 Juli 2024.
Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang meminta penangguhan kasus dengan alasan pemilu, hal tersebut harus dipertanyakan.
Sebelumnya, Ketua KPA sekaligus Panglima Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah atau yang akrab disapa Ableh meminta agar kasus BRA diselesaikan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan.
Menurut dia, mencuatnya kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang hingga kini masih berlarut-larut di Kejaksaan Tinggi Aceh, berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan penyelenggaraan Pilkada Aceh serentak 2024.
Kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah oknum dari Komite Peralihan Aceh (KPA) serta mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), termasuk dugaan keterlibatan Ketua BRA.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPA sekaligus Panglima Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah atau yang akrab disapa Ableh lewat keterangan tertulis.
“Kami dari KPA dan mantan kombatan GAM meminta agar kasus BRA diselesaikan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan. Ini penting untuk menjaga perdamaian di Aceh,” ujar Ableh Senin 15 Juli 2024.
Namun, sejauh ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.
“Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024,”kati Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Selain Suhendri,Kejati juga menetapkan, ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta).[Lensapost]