Banda Aceh | BidikIndonesia – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah dihukum masing-masing satu tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 22 Juli 2024.
Ketiga terdakwa adalah Samsul Bahri selaku Direktur PT. Samson Berata Karya, kemudian Hamdan selaku pelaksana dan Kamal Bahagia selaku konsultan.
Pembacaan putusan vonis ketiganya yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh R.Hendral dengan hakim anggota Ani Hartati dan R. Daddy.
“Ketiganya divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan,” baca Hakim ketua R.Hendral.
Menurut Hakim, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam hal ini, ketiga terdakwa juga turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 71 juta dari Samsul Bahri, kemudian Rp 200 juta dari Hamdan dan Rp 64 juta dari Kamal Bahagia.
Diketahui dari kasus tersebut ketiga terdakwa terbukti telah merugikan negara sebesar 1.1 Milyar. Pada proses pembangunan RS itu telah menyedot anggaran dari APBA Otsus 2011 dengan nilai kontrak mencapai Rp 7.3 Milyar lebih.[KontrasAceh]